Q N A ini berlangsung saat kelas syameela series session FTETA oleh ustadz Oemar Mita, Lc dan MC oleh ustadz Ade Sapto. Jazakumullah khoiran katsiran atas ilmu yang telah diberikan semoga Allah mmeberikan rahmat dan keberkahan yang berlimpah untuk seluruh tim dan keluarganya.
Pertanyaan 1
Mengambil mazhab berbeda dalam
serangkaian ibadah solat?
Jawaban
Apabila ketika sujud mengambil
mazhab A, Rukuk mengambil mazhab B. Apakah diperkenankan?.
1. Dalam
persoalan aqidah tidak boleh mencampur mazhab.
2. Mencampr
adukan mazhab hanya alasannya untuk mengambil yang paling gampang juga tidak
boleh. Hanya untuk mengikuti hawa nafsu.
Mencampur adukan masalah ibadah
untuk memilih mazhab paling kuat maka diperbolehkan, misal dalam takbir
mengambil mazhab dari imam syafii, ketika doa mengambil dari mazhab imam bin
hambal. Tetapi ketika mengambil mazhab paling kuat maka disertai dengan
komitmen untuk tidak merendahkan pendapat mazhab yang lain.
Contoh: ketika nadzar para ulama
berbeda pendapat. Pendapat paling kuat adalah melihat wajah dan telapak tangan.
Maka ketika dia bercadar, makai a melepas cadarnya. Ada juga pendapat yang
paling lemah. Yaitu melihat apapun yang ada pada wanita. Lalu kita mengambil
pendapat paling ringan yang diikuti dengan hawa nafsu. Ini dilarang. Untuk
mengambil pendapat mazhab yang kuat maka dibutuhkan infrastruktur keilmuan yang
kuat. Maka ketika belum punya basic ilmu, maka jangan mencampuradukkan mazhab.
Kecuali sudah faham dengan ilmunya, dan sering komunikasi dengan ustadz/dialog
dengan ustadz.
Pertanyaan 2
Apabila bercumbu dengan pasangan,
lalu terangsang dan mengeluarkan cairan bening. Apakah perlu mandi junub?
Jawaban
Ada 3 cairan bening yaitu mani,
madi, madzi.
Cairan mani adalah cairan bening,
mmebuat lemas, cairannya terpancar (mandi junub).
Cairan wadi (cairan setelah buang
air kencing). Ini najis. Maka setelah kencing jangan terburu-buru jangan
langsung istinja.
Cairan madzi. Cairan yang keluar
karena memikirkan hal-hal tidak baik/adanya rangsangan. makanya suami istri
harus berdekatan. Madzi terjadi pada laki-laki dan perempuan. Perempuan lebih
banyak mengeluarkan madzi. Maka cara bersucinya adalah cukup dipercikkan aja
bekas madzinya, lalu berwudhu. Sifatnya bening tidak kental. Dia tidak
menyebabkan lemas. Tidak perlu mandi wajib.
Di zaman Umar bin Khottob ada
kegiatan ekspansi Islam. Beliau menjumpai ada kelompok wanita yang LDM dengan
suami karena suaminya berjihad. Maka setelah Umar bin khottob mendengar kisah
wanita yang ditinggal suami maka yang paling kuat adalah maksimal 6 bulan
ditinggal suami. Maka Batasan jihad di zaman Umar bagi lelaki adalah 6 bulan
sehingga hubungan biologis masih bisa dilaksanakan dengan baik.
Pertanyaan 3
Apabila sedang haidh apakah boleh
kita tetap berwudhu seperti yang disunnahkan atau hanya diperbolehkan ketika
hendak tidur saja? Kemudian apabila kita berwuhu di dalam kamar mandi apakah
kita meniatkan wudhunya sebelum atau sesudah baca doa masuk kamar mandi dan
sebagaimana pula ketika baca doanya jika berwudu dalam kamar mandi?
Jawaban
Kalua haid, siklus bulanan ini
banyak yang salah kaprah. Orang haid seakan-akan libur ibadah. Tidak dzikir,
dll. Dalam mengalami siklus haid, maka yang diliburkan adalah (solat, puasa dan
towaf), adapun dengan memgang mushaf menjadi perbedaan ulama. Selain itu maka
diperbolehkan. Padahal syetan itu menjadikan sasaran utama bagi yang tidak
punya penjagaan dengan amal solihnya.
Lalu apakah ketika haidh boleh
wudu? Boleh wudu tetapi tidak ada faidahnya. Kecuali pada pasangan yang telah
berhubungan, maka boleh wudu sebelum tidur, tidak langsung mandi junub. Tetapi
yang paling baik adalah ketika berhubungan langsung mandi, jika tidak sanggup
maka berwudhu. Allah tidak suka ketika setelah berhubungan dnegan pasangan,
lalu tidur tanpa wudu dan mandi. Sebab ketika tidur adalah ruh tercabut.
Lalu ketika wudu dikamar mandi
maka dibolehkan, baca basmalahnya di dalam hati. Pastikan juga dengan kondisi
najisnya. Disarankan untuk tidak menggabungkan kamar mandi dengan tempat wudhu.
Pertanyaan 4
Bolehkah solat dengan kondisi
merem untuk menghadirkan kekhusyukan?
Jawaban
Hokum asal merem aslinya
Rasulullah tidak melakukan. Tetapi ulama membolehkan karena kondisi saat ini
yang berbeda, artinya adalah banyak godaan. Misalnya di lingkungan sekitar kita
ketika solat jamaah, ada jamaah lain yang ganggu dengan pakaian yang mencolok,
yang bisa mengalihkan perhatian kita solat. Maka diperbolehkan untuk merem agar
tidak terganggu dengan lingkungan sekitar ketika solatnya. Tetapi jika kondisi
tenang, bagus, tanpa sebab, maka merem adalah kondisi ini adalah makruh.
Pertanyaan 5
Apakah boleh menahan BAB/BAK
ketika solat?
Jawaban
Maka yang paling bisa dilakukan
adalah melaksanakan hajatnya dulu untuk BAB/BAK. Jangan khawattir tidak bisa
jamaah. Insya Allah pahala jamaah akan tetap dapat.
Pertanyaan 6
Apakah ada perbedaan antara
Gerakan takbir antara Ikhwan dan akhwat?
Jawaban
Tidak ada perbedaan Gerakan.
Pertanyaan 7
Merapatkan sof solat?
Jawaban
Ketika sof kosong dalam solat,
maka yang mengisi adalah syetan. Dalam hadist rasulullah saw ketika solat, maka
disitu adalah syetan dalam celah-celahnya. Maka kewajiban kita ketika melihat
ada sof kosong, maka kita wajib mengisinya, yang mengisi adalah ornag
terdekatnya.
Pertanyaan 8
Jika ibu solat, lalu memiliki
anak yang masih kecil yang kadang mengganggu kekhusyukan kita?
Jawaban
Maka ketika solat itu ada dua
waktu. Solat di awal waktu dan solat pada waktunya. Maka ketika solat kita bisa
melihat kondisi anak kita. Boleh untuk tidak solat di awal waktu karena ada
udzur tadi. Kita kondisikan anaknya dahulu meskipun harus menunda solat
beberapa menit. Agar solatnya tetap khusyuk. Ketika kita solat, lalu bergerak
untuk ada kebutuhan, maka diperbolehkan. Jangan batalkan solat. Misal ketika
solat ada kondisi anak akan jatuh, dll.
Pertanyaan 9
Bagaimana dengan solat sambal
duduk? Karena kondisi misal sedang safar di LN karena terlihat mencolok.
Jawaban
Boleh solat duduk karena udzur
misal sakit. Kalo hanya karena alasan mencolok dipandnagan manusia, maka ini
belum udzur syar’i.
Pertanyaan 10
Apakah boleh bacaan iftitah
dibaca di luar solat?
Jawaban
Diperbolehkan untuk membaca doa
ini di luar solat.
Pertanyaan 11
Bolehkan meminta doa untuk dunia?
Jawaban
Boleh saja, yang tidak boleh
adalah meniatkan ibadah untuk dunia. Contoh solat duha untuk lancar riziki,
solawat untuk mendapatkan barang yang diinnginkan. Rasulullah bahkan
mencontohkan untuk meminta garam pada Allah. Padahal ini adalah perkara dunia.
Maka ini boleh. Lalu dengan solat hajat?. Maka dibolehkan yang penting jangan
meniatkan ibadah untuk dunia. Kalua doa untuk ibadah diperbolehkan.
Pertanyaan 12
Apakah bersin ketika membaca
alfaatihah dalam solat, maka baca alfatihahnya wajib diulang?
Jawaban
Ketika bersin dalam solat, maka
tidak boleh dijawab.
Pertanyaan 13
Bagaimana ketika menangis dalam
solat ketika membaca alfaatihah. Menangisnya sampai sesunggukkan.
Menangis haramà niyahah menangis
meratapi mayat
Menangis dibolehkanà air mata ketika
berjaga dari kepungan musuh dan air mata karena takut pada Allah. Air mata ini
sampai mengahramkan api neraka. Tetapi jangan sampai sesunggukkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar