Jumat, 23 Juli 2021

Q N A tentang Solat dan taharah

Q N A ini berlangsung saat kelas syameela series session FTETA oleh ustadz Oemar Mita, Lc dan MC oleh ustadz Ade Sapto. Jazakumullah khoiran katsiran atas ilmu yang telah diberikan semoga Allah mmeberikan rahmat dan keberkahan yang berlimpah untuk seluruh tim dan keluarganya. 

Pertanyaan 1

Mengambil mazhab berbeda dalam serangkaian ibadah solat?

Jawaban

Apabila ketika sujud mengambil mazhab A, Rukuk mengambil mazhab B. Apakah diperkenankan?.

1.       Dalam persoalan aqidah tidak boleh mencampur mazhab.

2.       Mencampr adukan mazhab hanya alasannya untuk mengambil yang paling gampang juga tidak boleh. Hanya untuk mengikuti hawa nafsu.

Mencampur adukan masalah ibadah untuk memilih mazhab paling kuat maka diperbolehkan, misal dalam takbir mengambil mazhab dari imam syafii, ketika doa mengambil dari mazhab imam bin hambal. Tetapi ketika mengambil mazhab paling kuat maka disertai dengan komitmen untuk tidak merendahkan pendapat mazhab yang lain.

Contoh: ketika nadzar para ulama berbeda pendapat. Pendapat paling kuat adalah melihat wajah dan telapak tangan. Maka ketika dia bercadar, makai a melepas cadarnya. Ada juga pendapat yang paling lemah. Yaitu melihat apapun yang ada pada wanita. Lalu kita mengambil pendapat paling ringan yang diikuti dengan hawa nafsu. Ini dilarang. Untuk mengambil pendapat mazhab yang kuat maka dibutuhkan infrastruktur keilmuan yang kuat. Maka ketika belum punya basic ilmu, maka jangan mencampuradukkan mazhab. Kecuali sudah faham dengan ilmunya, dan sering komunikasi dengan ustadz/dialog dengan ustadz.

Pertanyaan 2

Apabila bercumbu dengan pasangan, lalu terangsang dan mengeluarkan cairan bening. Apakah perlu mandi junub?

Jawaban

Ada 3 cairan bening yaitu mani, madi, madzi.

Cairan mani adalah cairan bening, mmebuat lemas, cairannya terpancar (mandi junub).

Cairan wadi (cairan setelah buang air kencing). Ini najis. Maka setelah kencing jangan terburu-buru jangan langsung istinja.

Cairan madzi. Cairan yang keluar karena memikirkan hal-hal tidak baik/adanya rangsangan. makanya suami istri harus berdekatan. Madzi terjadi pada laki-laki dan perempuan. Perempuan lebih banyak mengeluarkan madzi. Maka cara bersucinya adalah cukup dipercikkan aja bekas madzinya, lalu berwudhu. Sifatnya bening tidak kental. Dia tidak menyebabkan lemas. Tidak perlu mandi wajib.

Di zaman Umar bin Khottob ada kegiatan ekspansi Islam. Beliau menjumpai ada kelompok wanita yang LDM dengan suami karena suaminya berjihad. Maka setelah Umar bin khottob mendengar kisah wanita yang ditinggal suami maka yang paling kuat adalah maksimal 6 bulan ditinggal suami. Maka Batasan jihad di zaman Umar bagi lelaki adalah 6 bulan sehingga hubungan biologis masih bisa dilaksanakan dengan baik.

 

Pertanyaan 3

Apabila sedang haidh apakah boleh kita tetap berwudhu seperti yang disunnahkan atau hanya diperbolehkan ketika hendak tidur saja? Kemudian apabila kita berwuhu di dalam kamar mandi apakah kita meniatkan wudhunya sebelum atau sesudah baca doa masuk kamar mandi dan sebagaimana pula ketika baca doanya jika berwudu dalam kamar mandi?

Jawaban

Kalua haid, siklus bulanan ini banyak yang salah kaprah. Orang haid seakan-akan libur ibadah. Tidak dzikir, dll. Dalam mengalami siklus haid, maka yang diliburkan adalah (solat, puasa dan towaf), adapun dengan memgang mushaf menjadi perbedaan ulama. Selain itu maka diperbolehkan. Padahal syetan itu menjadikan sasaran utama bagi yang tidak punya penjagaan dengan amal solihnya.

Lalu apakah ketika haidh boleh wudu? Boleh wudu tetapi tidak ada faidahnya. Kecuali pada pasangan yang telah berhubungan, maka boleh wudu sebelum tidur, tidak langsung mandi junub. Tetapi yang paling baik adalah ketika berhubungan langsung mandi, jika tidak sanggup maka berwudhu. Allah tidak suka ketika setelah berhubungan dnegan pasangan, lalu tidur tanpa wudu dan mandi. Sebab ketika tidur adalah ruh tercabut.

Lalu ketika wudu dikamar mandi maka dibolehkan, baca basmalahnya di dalam hati. Pastikan juga dengan kondisi najisnya. Disarankan untuk tidak menggabungkan kamar mandi dengan tempat wudhu.

Pertanyaan 4

Bolehkah solat dengan kondisi merem untuk menghadirkan kekhusyukan?

Jawaban

Hokum asal merem aslinya Rasulullah tidak melakukan. Tetapi ulama membolehkan karena kondisi saat ini yang berbeda, artinya adalah banyak godaan. Misalnya di lingkungan sekitar kita ketika solat jamaah, ada jamaah lain yang ganggu dengan pakaian yang mencolok, yang bisa mengalihkan perhatian kita solat. Maka diperbolehkan untuk merem agar tidak terganggu dengan lingkungan sekitar ketika solatnya. Tetapi jika kondisi tenang, bagus, tanpa sebab, maka merem adalah kondisi ini adalah makruh.

Pertanyaan 5

Apakah boleh menahan BAB/BAK ketika solat?

Jawaban

Maka yang paling bisa dilakukan adalah melaksanakan hajatnya dulu untuk BAB/BAK. Jangan khawattir tidak bisa jamaah. Insya Allah pahala jamaah akan tetap dapat.

Pertanyaan 6

Apakah ada perbedaan antara Gerakan takbir antara Ikhwan dan akhwat?

Jawaban

Tidak ada perbedaan Gerakan.

Pertanyaan 7

Merapatkan sof solat?

Jawaban

Ketika sof kosong dalam solat, maka yang mengisi adalah syetan. Dalam hadist rasulullah saw ketika solat, maka disitu adalah syetan dalam celah-celahnya. Maka kewajiban kita ketika melihat ada sof kosong, maka kita wajib mengisinya, yang mengisi adalah ornag terdekatnya.

Pertanyaan 8

Jika ibu solat, lalu memiliki anak yang masih kecil yang kadang mengganggu kekhusyukan kita?

Jawaban

Maka ketika solat itu ada dua waktu. Solat di awal waktu dan solat pada waktunya. Maka ketika solat kita bisa melihat kondisi anak kita. Boleh untuk tidak solat di awal waktu karena ada udzur tadi. Kita kondisikan anaknya dahulu meskipun harus menunda solat beberapa menit. Agar solatnya tetap khusyuk. Ketika kita solat, lalu bergerak untuk ada kebutuhan, maka diperbolehkan. Jangan batalkan solat. Misal ketika solat ada kondisi anak akan jatuh, dll.

Pertanyaan 9

Bagaimana dengan solat sambal duduk? Karena kondisi misal sedang safar di LN karena terlihat mencolok.

Jawaban

Boleh solat duduk karena udzur misal sakit. Kalo hanya karena alasan mencolok dipandnagan manusia, maka ini belum udzur syar’i.

Pertanyaan 10

Apakah boleh bacaan iftitah dibaca di luar solat?

Jawaban

Diperbolehkan untuk membaca doa ini di luar solat.

Pertanyaan 11

Bolehkan meminta doa untuk dunia?

Jawaban

Boleh saja, yang tidak boleh adalah meniatkan ibadah untuk dunia. Contoh solat duha untuk lancar riziki, solawat untuk mendapatkan barang yang diinnginkan. Rasulullah bahkan mencontohkan untuk meminta garam pada Allah. Padahal ini adalah perkara dunia. Maka ini boleh. Lalu dengan solat hajat?. Maka dibolehkan yang penting jangan meniatkan ibadah untuk dunia. Kalua doa untuk ibadah diperbolehkan.

Pertanyaan 12

Apakah bersin ketika membaca alfaatihah dalam solat, maka baca alfatihahnya wajib diulang?

Jawaban

Ketika bersin dalam solat, maka tidak boleh dijawab.

Pertanyaan 13

Bagaimana ketika menangis dalam solat ketika membaca alfaatihah. Menangisnya sampai sesunggukkan.

Menangis haramà niyahah menangis meratapi mayat

Menangis dibolehkanà air mata ketika berjaga dari kepungan musuh dan air mata karena takut pada Allah. Air mata ini sampai mengahramkan api neraka. Tetapi jangan sampai sesunggukkan.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

motivasi beralquran (fitrah nabawiyah dalam menghafal quran)

Kenapa Haafidz Quran itu sangat diistimewakan oleh Rasulullah saw? Karena mereka lah yang dekat dengan Allah swt, bagaimana lisan mereka sen...